100% Resmi & Terpercaya Bayar SETELAH JADI!

Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Jasa pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) termurah & terpercaya. Bayar SETELAH dokumen jadi! Proses 3-7 hari, 100% resmi, garansi uang kembali. Cocok untuk usaha menengah dengan investor.

Resmi Notaris Bayar Setelah Jadi 3-7 Hari Jadi Diakui Pemerintah Garansi Uang Kembali

Rp 2.800.000

Mulai Dari

156+

Klien Puas

3-7 Hari

Proses Cepat

100%

Legal & Sah

Apa Itu CV?

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah persekutuan komanditer yang terdiri dari dua jenis sekutu: Sekutu Aktif (Komplementer) yang menjalankan usaha dan Sekutu Pasif (Komanditer) yang hanya menyetorkan modal sebagai investor.

CV sangat cocok untuk usaha menengah yang membutuhkan modal dari investor namun tetap ingin dikelola oleh pengusaha yang kompeten. Dengan CV, Anda bisa mendapatkan modal besar tanpa kehilangan kendali operasional.

  • Sekutu Aktif (Komplementer)
    Menjalankan usaha, bertanggung jawab penuh, dan memiliki hak pengelolaan penuh atas CV.
  • Sekutu Pasif (Komanditer)
    Hanya menyetorkan modal, tidak terlibat dalam pengelolaan, dan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
  • Tanggung Jawab Terbatas
    Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh.
  • Modal Fleksibel
    Tidak ada ketentuan modal minimum, sehingga sangat fleksibel untuk berbagai skala usaha.
  • Legalitas Kuat & Kredibel
    CV memiliki akta notaris dan diakui oleh seluruh instansi pemerintah & perbankan.

Bayar SETELAH JADI! Anda hanya membayar setelah CV selesai dan terbit. Tidak ada biaya di muka!

Detail Layanan

Pendirian CV

Rp 2.800.000 + Bonus Spesial

Kami akan membantu Anda mendirikan CV dengan akta notaris resmi yang diakui oleh seluruh instansi pemerintah. Proses cepat, aman, dan terpercaya.

  • Akta Pendirian Notaris
    Dokumen resmi dari notaris berlisensi
  • SK Menteri Hukum AHU
    Surat Keputusan Kemenkumham
  • NPWP CV & NIB
    Nomor Pokok Wajib Pajak & Nomor Induk Berusaha
  • Sertifikat KBLI & Surat Komitmen
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha & Surat Komitmen K3L, Tata Ruang, SPPL
  • Bayar SETELAH JADI!
    Tidak ada biaya di muka. Bayar setelah CV terbit!

Bonus Spesial

Dapatkan bonus eksklusif ketika memesan pendirian CV

Website Domain .pro
Domain profesional untuk branding bisnis Anda
Desain Logo
Logo profesional untuk CV Anda
Stempel Perusahaan
Stempel resmi untuk dokumen perusahaan
Jam Dinding Premium
Jam dinding eksklusif untuk kantor Anda
Ebook Panduan Usaha
Panduan lengkap mengelola CV
Daftar Rekening Perusahaan
Panduan pembuatan rekening CV

Bayar SETELAH JADI!

Tidak ada biaya di muka. Bayar setelah CV terbit!
Dokumen

Yang Akan Anda Dapatkan

Dokumen resmi yang sah secara hukum

Akta Pendirian Notaris

Dokumen resmi dari notaris berlisensi

SK Menteri Hukum AHU

Surat Keputusan Kemenkumham

NPWP & NIB

NPWP CV & Nomor Induk Berusaha

Sertifikat KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha

Keunggulan

Kenapa Harus CV?

Pilihan tepat untuk usaha dengan investor

Investor Pasif

Bisa memiliki investor tanpa kehilangan kendali

Tanggung Jawab Terbatas

Investor hanya bertanggung jawab sebesar modal

Modal Fleksibel

Tidak ada ketentuan modal minimum

Legalitas Kuat

Diakui seluruh instansi pemerintah & perbankan

Proses

Mudah & Cepat

Hanya 5 langkah, CV Anda siap!

1
Konsultasi

Konsultasi gratis & pengisian data

2
Penyiapan Dokumen

Pengumpulan & verifikasi dokumen

3
Proses Notaris

Pembuatan Akta oleh notaris

4
Pengajuan AHU

Pengajuan ke Kemenkumham

5
Selesai!

Dokumen terbit & Anda bayar

FAQ

Pertanyaan CV

Jawaban untuk pertanyaan seputar pendirian CV

100% BISA! Anda hanya membayar setelah CV Anda selesai dan terbit. Tidak ada biaya di muka! Pesan sekarang →

CV adalah persekutuan komanditer yang terdiri dari sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (investor). Cocok untuk usaha menengah yang membutuhkan modal dari investor tanpa kehilangan kendali operasional.

Proses pendirian CV memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang didapatkan: Akta Pendirian Notaris, SK Menteri Hukum AHU, NPWP CV, NIB, Sertifikat KBLI, Surat Komitmen K3L, Surat Komitmen Tata Ruang, dan Surat Komitmen SPPL.

100% RESMI! Semua dokumen CV dibuat oleh notaris berlisensi dan diakui oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia, termasuk Kemenkumham, DJP, OSS, dan bank-bank nasional.

Klik "Pesan Sekarang", isi formulir, kirim. Tim Allpedia akan menghubungi Anda dalam < 1 jam. Bayar SETELAH dokumen jadi!

Bayar SETELAH JADI!

Siap Mendirikan CV Anda?

Dapatkan CV resmi dari notaris sekarang! Bayar setelah dokumen jadi!