Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
Jasa pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) termurah & terpercaya. Bayar SETELAH dokumen jadi! Proses 3-7 hari, 100% resmi, garansi uang kembali. Cocok untuk usaha menengah dengan investor.
Rp 2.800.000
Mulai Dari
156+
Klien Puas
3-7 Hari
Proses Cepat
100%
Legal & Sah
CV (Commanditaire Vennootschap)
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah persekutuan komanditer yang terdiri dari dua jenis sekutu: Sekutu Aktif (Komplementer) yang menjalankan usaha dan Sekutu Pasif (Komanditer) yang hanya menyetorkan modal sebagai investor.
CV sangat cocok untuk usaha menengah yang membutuhkan modal dari investor namun tetap ingin dikelola oleh pengusaha yang kompeten. Dengan CV, Anda bisa mendapatkan modal besar tanpa kehilangan kendali operasional.
-
Sekutu Aktif (Komplementer)
Menjalankan usaha, bertanggung jawab penuh, dan memiliki hak pengelolaan penuh atas CV. -
Sekutu Pasif (Komanditer)
Hanya menyetorkan modal, tidak terlibat dalam pengelolaan, dan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor. -
Tanggung Jawab Terbatas
Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh. -
Modal Fleksibel
Tidak ada ketentuan modal minimum, sehingga sangat fleksibel untuk berbagai skala usaha. -
Legalitas Kuat & Kredibel
CV memiliki akta notaris dan diakui oleh seluruh instansi pemerintah & perbankan.
Bayar SETELAH JADI! Anda hanya membayar setelah CV selesai dan terbit. Tidak ada biaya di muka!
Pendirian CV
Kami akan membantu Anda mendirikan CV dengan akta notaris resmi yang diakui oleh seluruh instansi pemerintah. Proses cepat, aman, dan terpercaya.
-
Akta Pendirian NotarisDokumen resmi dari notaris berlisensi
-
SK Menteri Hukum AHUSurat Keputusan Kemenkumham
-
NPWP CV & NIBNomor Pokok Wajib Pajak & Nomor Induk Berusaha
-
Sertifikat KBLI & Surat KomitmenKlasifikasi Baku Lapangan Usaha & Surat Komitmen K3L, Tata Ruang, SPPL
-
Bayar SETELAH JADI!Tidak ada biaya di muka. Bayar setelah CV terbit!
Bonus Spesial
Dapatkan bonus eksklusif ketika memesan pendirian CV
Bayar SETELAH JADI!
Tidak ada biaya di muka. Bayar setelah CV terbit!Yang Akan Anda Dapatkan
Dokumen resmi yang sah secara hukum
Akta Pendirian Notaris
Dokumen resmi dari notaris berlisensi
SK Menteri Hukum AHU
Surat Keputusan Kemenkumham
NPWP & NIB
NPWP CV & Nomor Induk Berusaha
Sertifikat KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Kenapa Harus CV?
Pilihan tepat untuk usaha dengan investor
Investor Pasif
Bisa memiliki investor tanpa kehilangan kendali
Tanggung Jawab Terbatas
Investor hanya bertanggung jawab sebesar modal
Modal Fleksibel
Tidak ada ketentuan modal minimum
Legalitas Kuat
Diakui seluruh instansi pemerintah & perbankan
Mudah & Cepat
Hanya 5 langkah, CV Anda siap!
Konsultasi
Konsultasi gratis & pengisian data
Penyiapan Dokumen
Pengumpulan & verifikasi dokumen
Proses Notaris
Pembuatan Akta oleh notaris
Pengajuan AHU
Pengajuan ke Kemenkumham
Selesai!
Dokumen terbit & Anda bayar
Pertanyaan CV
Jawaban untuk pertanyaan seputar pendirian CV
100% BISA! Anda hanya membayar setelah CV Anda selesai dan terbit. Tidak ada biaya di muka! Pesan sekarang →
CV adalah persekutuan komanditer yang terdiri dari sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (investor). Cocok untuk usaha menengah yang membutuhkan modal dari investor tanpa kehilangan kendali operasional.
Proses pendirian CV memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang didapatkan: Akta Pendirian Notaris, SK Menteri Hukum AHU, NPWP CV, NIB, Sertifikat KBLI, Surat Komitmen K3L, Surat Komitmen Tata Ruang, dan Surat Komitmen SPPL.
100% RESMI! Semua dokumen CV dibuat oleh notaris berlisensi dan diakui oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia, termasuk Kemenkumham, DJP, OSS, dan bank-bank nasional.
Klik "Pesan Sekarang", isi formulir, kirim. Tim Allpedia akan menghubungi Anda dalam < 1 jam. Bayar SETELAH dokumen jadi!
Siap Mendirikan CV Anda?
Dapatkan CV resmi dari notaris sekarang! Bayar setelah dokumen jadi!